Nasional

KPK Kembangkan Kasus Suap Pengadaan Jalan di Kalimantan Timur

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
05 April 2024 18:30
KPK Kembangkan Kasus Suap Pengadaan Jalan di Kalimantan Timur
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi untuk diperiksa terkait dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur dengan tersangka Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Tipe B, Rahmat Fadjar (RF), dan kawan-kawan.

"Hari ini, di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi pegawai PT Brantas Abipraya Ince Suil Febryan dan pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) Arzan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai informasi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

Sebagai informasi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 25 November 2023, menahan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa suap dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur. Kelima tersangka tersebut adalah Direktur CV Bajasari Nono Mulyanto (NM), pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis (ANR), staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto (HS), Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur Tipe B Rahmat Fadjar (RF), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan jalan nasional wilayah Kalimantan Timur Raido Sinaga.

Konstruksi perkara dugaan korupsi ini berawal saat RF ditunjuk sebagai Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur Tipe B dan RS sebagai PPK dalam proyek tersebut. Agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut, NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan komunikasi yang rutin kepada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang.

Atas tawaran tersebut, RS menyampaikan kepada RF dan RF menyetujui kesepakatan itu. Selanjutnya, RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS di antaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa barang yang ada di aplikasi katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Besaran pembagian uang antara lain RF mendapatkan 7 persen dan RS mendapatkan 3 persen sesuai dengan nilai proyek. Dalam katalog elektronik dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Kalimantan Timur, di antaranya peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar.

Pada sekitar Mei 2023, NM, ANR, dan HS memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di Kantor BBPJN Wilayah 1 Kalimantan Timur mencapai sejumlah Rp1,4 miliar. KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 miliar. Tersangka NM, ANR, dan HS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka RF dan RS sebagai pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)


Berita Lainnya