Nasional

KPK Jebloskan Koruptor Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Jeruji Besi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
29 Mei 2024 19:30
KPK Jebloskan Koruptor Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Jeruji Besi
KPK eksekusi terpidana Eltinus Omaleng ke Lapas Kelas I Makassar.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjebloskan mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, ke Lapas Kelas I Makassar berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan Majelis Hakim Tipikor pada MA RI dengan memasukkan Eltinus Omaleng ke Lapas Kelas I Makassar. Eltinus akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan selama proses penyidikan, serta pidana denda sebesar Rp200 juta.

Ali juga menjelaskan Eltinus telah melunasi denda tersebut, dan KPK akan segera menyetorkan denda tersebut ke kas negara. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika pada 17 Juli 2023. Namun, tim jaksa KPK mengajukan kasasi ke MA terhadap vonis tersebut.

Tim jaksa KPK berargumen bahwa majelis hakim PN Makassar tidak memberikan pertimbangan hukum yang memadai dalam putusan bebas tersebut. Majelis hakim tingkat kasasi pada Mahkamah Agung RI kemudian menerima kasasi KPK dan menganulir putusan bebas terhadap Eltinus Omaleng, menguatkan tuntutan jaksa KPK.

Putusan ini diapresiasi oleh KPK, yang menunjukkan bahwa perbuatan Eltinus Omaleng dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika telah sesuai dengan tuntutan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. (ant)
 
 


Berita Lainnya