Nasional

KPK Geledah Tiga Rutan Sendiri, Sita Alat Bukti Pungli

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
28 Februari 2024 22:00
KPK Geledah Tiga Rutan Sendiri, Sita Alat Bukti Pungli
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dan menyita sejumlah alat bukti terkait perkara pungutan liar oleh pegawai di instansi tersebut.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan  dalam penggeledahan tersebut tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti berupa berbagai dokumen catatan terkait penerimaan sejumlah uang. Bukti-bukti tersebut akan dipelajari dan disertakan dalam berkas perkara para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali. Penggeledahan dilakukan tim penyidik internal KPK pada Selasa (27/2) di Rutan cabang KPK, meliputi Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Ali menegaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK untuk segera memproses disiplin pegawai dan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK. Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan 90 pegawai KPK bersalah dalam perkara pungli di Rutan KPK. Sebanyak 78 pegawai terperiksa dijatuhi sanksi berat berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka, sementara 12 lainnya akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut. (ant)


Berita Lainnya