Nasional
KPK Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Isu Korupsi Harun Masiku Mencuat Lagi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak pemberitaan nasional dengan penggeledahan di rumah pribadi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di Taman Villa Kartini, Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Selasa (07/01/25). Tindakan ini dilakukan terkait status Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
Penggeledahan berlangsung selama tiga jam, memicu berbagai reaksi politik, terutama dari elite PDIP yang menuding langkah KPK sebagai bentuk pengalihan isu politik yang lebih besar.
Elite PDIP: Penggeledahan Hasto seperti Drama
Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menyebut penggeledahan ini hanya "drama" mengingat status Hasto sudah lama ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini bukan hal baru bagi kami. Langkah ini seperti pengalihan isu dari permasalahan yang lebih besar," kata Chico di Kantor DPP PDIP, Jakarta.
Senada dengan Chico, Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum, juga menilai penggeledahan itu berlebihan, seolah kasus yang ditangani merupakan korupsi besar.
"Ini terkesan seperti kasus yang jauh lebih besar daripada kenyataannya," ucap Ronny.
Pengalihan Isu dari Kasus Jokowi?
Jubir PDIP lainnya, Mohamad Guntur Romli, menyatakan bahwa penggeledahan rumah Hasto dilakukan untuk mengalihkan perhatian publik dari laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menempatkan Presiden Joko Widodo sebagai finalis dalam daftar "Tokoh Korupsi Dunia 2024."
"Kami mendapat informasi bahwa Jokowi terganggu dengan laporan itu dan menggunakan berbagai cara untuk menutupi pemberitaan ini," ungkap Guntur.
Guntur juga menyebutkan bahwa beberapa aktivis dan LSM mendesak KPK untuk mengusut kasus dugaan pencucian uang Jokowi. Menurutnya, penggeledahan rumah Hasto dimanfaatkan untuk mengalihkan perhatian dari tuntutan tersebut.
Bantahan KPK: Fokus pada Penegakan Hukum
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menepis tudingan bahwa penggeledahan tersebut terkait pengalihan isu.
"Kami bertindak profesional, prosedural, dan proporsional sesuai tugas penegakan hukum," tegas Tessa.
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Harun Masiku. Ia juga menghadapi dakwaan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Penetapan status tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 23 Desember 2024. (mul)