Nasional
KPK Diyakini Mampu Tangkap Harun Masiku, tapi Entah Kapan
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harapan yakin AKBP Rossa Purbo Bekto, Kasatgas Penyidikan KPK, dapat menangkap Harun Masiku, tersangka kasus pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024 di KPU RI.
"Tim penyidik tambahan di bawah pimpinan Kasatgas Penyidikan AKBP Rossa Purbo Bekti dapat menangkap Harun Masiku," kata Yudi di Jakarta, Selasa. Keyakinan ini didasarkan pada rekam jejak AKBP Rossa Purbo Bekti sebagai penyidik KPK.
AKBP Rossa Purbo Bekti selain berpengalaman dalam menangkap DPO kasus korupsi seperti Samin Tan, Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto, juga pernah terlibat sebagai penyelidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap komisioner yang melibatkan Harun Masiku. Terkait penyitaan ponsel Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Yudi berpendapat AKBP Rossa tahu apa yang harus dilakukan setelah penyitaan itu.
Yudi yakin penyidik telah melakukan analisis forensik digital terhadap ponsel tersebut. Namun, selesainya kapan? Tentu akan membutuhkan waktu karena tergantung pada isi dari ponsel apakah banyak atau sedikit datanya. Jika hasil analisis tersebut terkait dengan pelarian Harun Masiku atau perkara suap anggota KPU, menurut Yudi, tentu akan ditanyakan kepada pemilik ponsel tersebut.
"Cepat atau lambat tentu Hasto dan Kusnadi akan diperiksa kembali untuk ditanyakan kembali terkait dengan isi ponsel tersebut apakah tentang percakapan, gambar, video, atau rekaman suara dan lainnya," kata Yudi yang pernah sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK. Apabila kedua pihak yang dimaksud mangkir dalam panggilan, lanjut dia, penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil kembali dengan panggilan kedua serta dapat membawa paksa jika tidak hadir dengan alasan yang patut.
Terkait apakah barang bukti yang disita akan dikembalikan, Yudi mengatakan bahwa tentu setelah didalami tidak ditemukan ada kaitan dengan perkara pokok, yaitu suap anggota KPU atau pelarian Harun Masiku, bisa jadi dikembalikan dan tidak menjadi barang bukti. Hal ini tinggal menunggu analisis penyidik.
Menurut Yudi, dengan kondisi kegaduhan seperti ini, tentu Harun Masiku dan orang-orang yang menyembunyikan dan membiayai buronan tersebut akan mencari strategi lain untuk bersembunyi, apalagi sudah 4 tahun tidak tersentuh. Namun, Yudi yakin dengan pengalamannya, Rossa yang sudah menangani berbagai kasus besar di KPK, termasuk KTP-el dan SYL, sudah memperkecil area pencarian Harun Masiku.
"Kita doakan saja Harun Masiku cepat tertangkap karena kasus ini tidak akan tuntas selama Harun Masiku belum tertangkap," kata Yudi. Sebelumnya, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Meskipun demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan, yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (ant)