Nasional
KPK Cium Bau Korupsi di Raja Ampat, PAD Bocor Capai Rp5,12 Miliar
RAJA AMPAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi indikasi kebocoran di sektor pelayanan publik yang menyebabkan penurunan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, mencapai Rp5,12 miliar dalam periode empat bulan tahun 2024.
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, di Sorong, Kamis, menjelaskan adanya perbedaan signifikan antara data pembayaran retribusi wisatawan yang tercatat oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pariwisata (Dinpar) Kabupaten Raja Ampat dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) di Kepulauan Raja Ampat, yang dikelola oleh Provinsi Papua Barat Daya.
"Data wisatawan yang tercatat di kabupaten justru lebih tinggi," kata Dian. Dia menyebutkan, petugas provinsi lebih banyak dibandingkan petugas kabupaten. Ada 50 petugas provinsi yang tersebar di delapan pos wilayah Kepulauan Raja Ampat, sedangkan petugas kabupaten hanya dua orang untuk melayani pembayaran tiket di Pelabuhan Falah, yang tidak jauh dari lokasi kedatangan kapal.
"Namun, kabupaten bisa mendapatkan data yang lebih tinggi. Ada kebocoran di sini. Jika dibiarkan, hal ini akan menimbulkan kebocoran PAD yang lebih besar dan merugikan keuangan daerah,” ungkap Dian. Data UPTD Kabupaten Raja Ampat dalam periode Januari-April 2024 menunjukkan ada 24.227 wisatawan asing dan domestik yang berkunjung ke wilayah tersebut. Namun, pada periode yang sama, data BLUD KKP Provinsi mencatat hanya 13.524 wisatawan.
"Hal ini menunjukkan adanya deviasi kunjungan wisatawan hingga 7.307 orang," jelas Dian. Jika dihitung berdasarkan tarif retribusi sebesar Rp1.000.000 per orang, dengan pembagian Rp300.000 dibayarkan di UPTD Dinpar Kabupaten Raja Ampat dan Rp700.000 dibayarkan di BLUD KKP Kepulauan Raja Ampat, potensi pendapatan yang hilang akibat kebocoran ini mencapai Rp5,12 miliar dalam periode empat bulan di tahun 2024.
"Angka ini tentu sangat signifikan dan menjadi bukti nyata bahwa masih terdapat celah dalam sistem pengelolaan retribusi sektor pelayanan publik di Raja Ampat," kata Dian. (ant)