Nasional

KPK Buru Harun Masiku

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
31 Mei 2024 14:30
KPK Buru Harun Masiku
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) memasang seni instalasi memperingati empat tahun menghilangnya buronan KPK Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). ICW menuntut KPK untuk lebih serius dalam mencari buronan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan suap dalam penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, Harun Masiku (HM).

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait keberadaan dari tersangka HM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. Dua saksi tersebut adalah advokat bernama Simon Petrus dan seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda. Simon diperiksa penyidik KPK pada Rabu (29/5/2024), sementara Hugo diperiksa pada Kamis (30/5/2024). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Salah satu materi yang didalami penyidik adalah dugaan adanya pihak yang sengaja menyembunyikan Harun Masiku dan menghalangi penyidikan KPK. "Juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi tersangka sehingga menghambat proses pencarian tim penyidik," ujar Ali Fikri.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut adalah anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, yang juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama. Wahyu saat ini menjalani masa bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

KPK menjebloskan Wahyu Setiawan ke penjara berdasarkan putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo. putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Wahyu Setiawan juga dibebani kewajiban membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Wahyu dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. (ant)
 
 


Berita Lainnya