Nasional

KPK Bongkar Korupsi Berjamaah di Ditjen Perkeretaapiah Kemenhub

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
05 Juni 2024 16:30
KPK Bongkar Korupsi Berjamaah di Ditjen Perkeretaapiah Kemenhub
Juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lebih dari 10 orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"KPK menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, termasuk lebih dari 10 ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan, dua korporasi, dan satu orang swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Rabu.

Ali menjelaskan KPK belum bisa menyampaikan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman akan dilakukan setelah proses penyidikan rampung. "Setelah proses penyidikan, pengumpulan alat bukti, dan lain-lain selesai, kami akan umumkan nama-nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka, baik individu maupun korporasi," ujarnya.

Penetapan tersangka ini berawal dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub. KPK kemudian menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Para tersangka terdiri dari empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).

Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yaitu Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Kisaran suap yang diterima berkisar antara 5-10 persen dari nilai proyek, dengan perkiraan total suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar. Persidangan perkara korupsi ini saat ini tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang. Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (18/1) tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 8 tahun. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp350 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan. (ant)
 
 


Berita Lainnya