Nasional

KPK Bongkar Culasnya Mantan Hakim Agung Ini untuk "Tilep" dan Cuci Uang

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
06 Mei 2024 19:30
KPK Bongkar Culasnya Mantan Hakim Agung Ini untuk "Tilep" dan Cuci Uang
Terdakwa Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Gazalba Saleh didakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Hakim Agung Gazalba Saleh menggunakan identitas dosen dan kartu tanda penduduk (KTP) milik orang lain untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.

Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total senilai Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. Menurut jaksa KPK, Gazalba menggunakan identitas orang lain untuk membeli satu unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T senilai Rp1,08 miliar pada Maret 2020 dan sebidang tanah atau bangunan di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, senilai Rp5,38 miliar pada Mei 2020, serta logam mulia Rp508,48 juta pada Agustus 2020. Uang yang digunakan berasal dari penukaran uang asing senilai Rp6,33 miliar.

Penukaran uang asing dilakukan Gazalba dengan menggunakan identitas KTP atas namanya sendiri dengan profesi yang tertulis adalah dosen. Untuk menyamarkan transaksi, Gazalba memecah pembayaran pembelian rumah kepada penjual dan melaporkan nilai jual belinya hanya Rp3,7 miliar. Selain itu, pembelian logam mulia juga tidak dilaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Gazalba membeli sebidang tanah atau bangunan di Kelurahan Tanjungrasa, Kabupaten Bogor, senilai Rp2,05 miliar pada Juni 2021 dengan melakukan pemecahan pembayaran. Pada Desember 2021, Gazalba membeli tanah atau bangunan di Citra Grand Cibubur, Kota Bekasi, senilai Rp7,71 miliar. Namun, terdakwa hanya melaporkan pembelian sebesar Rp3,53 miliar dan melakukan pemecahan pembayaran untuk menyamarkan transaksi.

Selain itu, saat membayarkan pelunasan kredit pemilikan rumah di Sedayu City @Kelapa Gading, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp3,89 miliar pada 2019, Gazalba menggunakan nama Fify Mulyani selaku teman dekatnya. Saat menukarkan uang asing pada Agustus 2021 menjadi mata uang rupiah senilai Rp3,96 miliar, Gazalba menggunakan KTP atas nama Ikhsan AR SP selaku asisten pribadinya.

Gazalba didakwa menerima gratifikasi senilai 18.000 dolar Singapura (sekitar Rp200 juta) terkait pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum soal pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017. Selain itu, Gazalba juga diduga menerima penerimaan lain berupa 1,128 juta dolar Singapura (sekitar Rp13,37 miliar), 181.100 dolar AS (sekitar Rp2,9 miliar), serta Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020 hingga 2022.

Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba dapat dijerat dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan atas dakwaan TPPU, Gazalba dapat dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya