Nasional

KPK Banding atas Vonis Rafael Alun 14 Tahun Penjara

Kejar Pengusutan TPPU

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
12 Januari 2024 14:34
KPK Banding atas Vonis Rafael Alun 14 Tahun Penjara
Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang.

JAKARTA - Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Ali  Kepala Bagian Pemberitaan KPK Fikri, mengungkapkan tim jaksa KPK melakukan upaya banding terkait dengan beberapa fakta hukum yang belum dipertimbangkan, khususnya terkait aset yang diduga berasal dari hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Setelah tim jaksa KPK menganalisis pertimbangan majelis hakim, maka hari ini tim jaksa telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud," ujarnya.

Ali menambahkan langkah banding ini diambil untuk memastikan pertimbangan hukum yang komprehensif sehubungan dengan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Upaya ini sejalan dengan maksud efek jera dan optimalisasi proses pemulihan aset hasil kejahatan korupsi.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Majelis hakim menyatakan bahwa Rafael terbukti bersalah melanggar berbagai pasal terkait korupsi dan pencucian uang. (ant)
 
 
 


Berita Lainnya