Nasional

KPK akhirnya Panggil Biduan Nayunda Nabila Terkait TPPU SYL

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
13 Mei 2024 14:30
KPK akhirnya Panggil Biduan Nayunda Nabila Terkait TPPU SYL
Penyanyi Nayunda Nabila duduk di ruang tunggu sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024).

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil penyanyi Nayunda Nabila untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Hari ini di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Nayunda Nabila," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin.

Meskipun begitu, Ali belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai hal-hal apa yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Nayunda. Selain itu, bertempat di kantor BPKP Sulawesi Selatan, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa saksi lainnya, antara lain pegawai Suita Travel, Harvey, pegawai Maktour Travel, A. Rekni, pemilik Suita Travel, Steven Lawton Lafian, dan pemilik Suita Travel, Ita Tjoanda.

Sebagai informasi, tim jaksa KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan tersebut dilakukan bersama Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. KPK juga menyatakan kasus yang menjerat SYL berpotensi meluas ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), seiring dengan adanya berbagai pernyataan dari para saksi di persidangan yang mengungkapkan adanya pemakaian uang hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keluarga SYL. (ant)
 
 
 
 
 


Berita Lainnya