Nasional

KPK akan Hadirkan Febri Diansyah ke Sidang SYL

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
30 Mei 2024 19:00
KPK akan Hadirkan Febri Diansyah ke Sidang SYL
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan kehadiran mantan kuasa hukum Menteri Pertanian periode 2019–2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, pada sidang pemeriksaan lanjutan pekan depan.

"Kami jadwalkan Febri untuk hadir pada sidang hari Senin (3/5/2024) depan," kata Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu. Ia menjelaskan pemanggilan Febri Diansyah dilakukan karena namanya tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selain Febri, masih ada empat saksi lainnya yang ada dalam BAP, namun Meyer tidak menyebutkan nama-nama mereka.

KPK akan mengirimkan surat panggilan resmi melalui jasa pengiriman kepada Febri untuk mengonfirmasi kehadirannya. Sebelum itu, Meyer akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim jaksa penuntut umum dan staf terkait. Meyer belum bisa memastikan apakah mantan kuasa hukum SYL lainnya, seperti Donal Fariz dan Rasamala Aritonang, akan dipanggil juga pada sidang pemeriksaan saksi kasus SYL.

"Yang jelas, ada perwakilan dari tim kuasa hukum tersebut. Mudah-mudahan mereka hadir," ujarnya. Sebelumnya, beberapa saksi dalam sidang pemeriksaan kasus SYL mengungkap bahwa para mantan kuasa hukum SYL pernah memanggil dan mengumpulkan beberapa saksi saat tahap penyelidikan. Saksi-saksi yang sudah pernah hadir antara lain mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, dan mantan staf Kementan, Karina.

Para saksi mengaku bahwa mantan penasihat hukum SYL bertanya kepada mereka tentang apa saja yang diterangkan dan pertanyaan apa saja yang muncul pada tahap penyelidikan, serta memberi arahan untuk tidak memberikan penjelasan jika tidak ditanya. Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Keduanya menjadi koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, yang digunakan antara lain untuk membiayai kebutuhan pribadi hingga keluarga SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)


Berita Lainnya