Nasional

Korban Investasi Bodong Berjatuhan tapi Bappebti "Nyantai", Ombudsman Teriak

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 April 2024 15:00
Korban Investasi Bodong Berjatuhan tapi Bappebti "Nyantai", Ombudsman Teriak
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika.

JAKARTA - Ombudsman mendesak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk membentuk tim khusus independen yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Tim ini bertugas melakukan penyidikan atas temuan modus operandi yang memiliki aspek pidana di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Yeka Hendra Fatika, anggota Ombudsman, mengatakan dari aduan 15 pelapor yang mengalami kerugian total Rp8,1 miliar di bidang perdagangan berjangka komoditi, Ombudsman menemukan enam modus operandi yang dilakukan oleh perusahaan pialang berjangka yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Bappebti bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan pialang berjangka yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perdagangan berjangka komoditi," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa. Fatika mengungkapkan keenam modus operandi yang ditemukan di bidang perdagangan berjangka komoditi adalah sebagai berikut. Pertama, para pelapor diberikan informasi menyesatkan dan janji fix income sebelum menjadi nasabah. Mereka juga dijanjikan keuntungan investasi besar dan investasi yang dijamin aman, namun para pelapor tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Modus operandi kedua adalah pendaftaran akun nasabah dilakukan oleh pihak perusahaan pialang berjangka setelah para pelapor mentransfer dana, sehingga tidak semua pelapor melakukan registrasi daring secara mandiri. Selanjutnya, modus ketiga adalah para pelapor mengalami kerugian akibat adanya mekanisme offset by system pada akun pengguna, yang tidak pernah dijelaskan secara jelas oleh perusahaan pialang berjangka.

Keempat, pialang berjangka tidak menjelaskan dokumen pemberitahuan risiko dan dokumen Perjanjian Pemberian Amanat kepada para nasabah, yang hanya diberikan sebagai bentuk formalitas karena dana para pelapor sudah masuk ke rekening perusahaan pialang. Modus kelima adalah nasabah tidak melakukan uji coba akun, tetapi dilakukan oleh para pemasar perusahaan pialang berjangka. Terakhir, pelapor mentransfer dana margin sebelum mereka terdaftar sebagai nasabah di perusahaan pialang.

Fatika menyebutkan para pelapor sebelumnya telah mengajukan permohonan pemeriksaan dan penyidikan kepada Bappebti atas dugaan tindakan pidana di bidang perdagangan berjangka komoditi tersebut melalui sistem pengaduan daring Bappebti. Namun, berdasarkan laporan yang diterima oleh Ombudsman, tidak ada satu laporan pun yang naik ke tahap penyidikan, dan Bappebti hanya memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada perusahaan pialang berjangka.

Oleh karena itu, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Ombudsman menyimpulkan Bappebti telah melakukan malaadministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan dan penundaan berlarut-larut dalam penanganan pengaduan. Untuk itu, selain meminta Bappebti membentuk tim independen, Ombudsman juga meminta agar Bappebti menerapkan Pasal 156 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49/2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi yang dapat memberikan efek jera kepada perusahaan pialang berjangka.

Selain itu, Ombudsman juga meminta agar Bappebti memperbaiki kejelasan tahapan pada mekanisme penyelesaian perselisihan nasabah di bidang perdagangan berjangka komoditi, mulai dari pengaduan masuk ke Sistem Pengaduan Online Bappebti hingga tahap penyidikan, yang disertai dengan komponen standar pelayanan berupa waktu penyelesaian atau Service Level Agreement (SLA).

"Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk memulai pelaksanaan tindakan korektif tersebut sejak menerima LHP, dan Ombudsman akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan pelaksanaannya," katanya. (ant)


Berita Lainnya