Nasional

Konsumen Minyakita Bisa Klaim Ganti Rugi

Redaksi — Satu Indonesia
9 hours ago
Konsumen Minyakita Bisa Klaim Ganti Rugi
Minyakita yang diduga mengurangi volume takar sehingga merugikan masyarakat dalam sitaan aparat (Foto: Istimewa)

SURABAYA – Skandal pengurangan volume Minyakita kembali mencuat setelah temuan terbaru dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman. Dalam sidak yang berlangsung di Pasar Tambah Rejo, Surabaya, Jawa Timur, tujuh perusahaan terbukti mengemas minyak goreng Minyakita dengan takaran yang lebih sedikit dari yang tercantum pada kemasan, yaitu 1 liter.

"Minyakita yang seharusnya 1 liter, kami temukan dikurangi hingga hanya 700 mililiter. Ini jelas merugikan masyarakat," kata Amran Sulaiman dalam keterangannya pada Jumat (14/03/25).

Ke tujuh perusahaan yang diduga terlibat dalam kecurangan ini adalah: CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, KP Nusantara (Kudus), UD Jaya Abadi (Surabaya), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya).

Upaya Pemerintah: Inspeksi Masif untuk Melindungi Konsumen

Guna mengatasi masalah ini, pemerintah meningkatkan pengawasan pasar dan memperketat inspeksi untuk memastikan keakuratan takaran Minyakita. Inspeksi yang dilakukan di berbagai pasar tradisional bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan oleh kelalaian atau kecurangan dalam pengemasan.

Menteri Amran juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti menyalahi aturan pengemasan, dan meminta agar distributor ikut bertanggung jawab atas peredaran produk yang tidak sesuai standar.

Konsumen Bisa Klaim Ganti Rugi: Begini Caranya!

Menanggapi hal ini, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa, Moga, memberikan penjelasan tentang langkah yang bisa dilakukan konsumen untuk mengklaim ganti rugi jika menemukan takaran Minyakita yang kurang. Moga menyarankan agar konsumen selalu meminta faktur pembelian saat membeli produk Minyakita.

"Jika konsumen membeli Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai, faktur pembelian bisa digunakan sebagai bukti untuk klaim ganti rugi," ujar Moga di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 13 Maret 2025.

Dengan bukti transaksi yang sah, konsumen dapat kembali ke toko tempat mereka membeli produk tersebut dan meminta penggantian produk atau kompensasi sesuai dengan jumlah yang kurang. Jika penjual menolak, konsumen disarankan untuk melibatkan distributor minyak goreng tersebut.

Ganti Rugi Uang Tunai: Bisa Tuntut Kompensasi

Moga juga menyebutkan bahwa selain penggantian produk, konsumen bisa menuntut ganti rugi berupa uang tunai. Berdasarkan harga Minyakita yang saat ini Rp 15.700 per liter, konsumen yang menerima produk dengan volume kurang bisa menuntut kompensasi sesuai dengan perhitungan kekurangan takaran.

"Misalnya, jika kurang 300 mililiter, konsumen bisa meminta uang ganti rugi sesuai dengan kekurangan tersebut. Ini adalah hak konsumen untuk mendapatkan produk yang sesuai dengan harga yang dibayar," tambah Moga.

Pentingnya Pengawasan Ketat dan Perlindungan Konsumen

Kasus pengurangan takaran Minyakita ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap produk yang beredar di pasar. Pemerintah terus berupaya memastikan agar konsumen tidak dirugikan oleh praktik curang yang merugikan banyak pihak, terlebih lagi di tengah harga kebutuhan pokok yang terus melonjak.

Dengan mekanisme klaim ganti rugi yang jelas, konsumen kini memiliki hak untuk memperjuangkan produk yang sesuai dengan harga yang dibayarkan, serta mendukung langkah-langkah tegas untuk menindak pelaku kecurangan. (mul)

#Minyakita #KecuranganMinyakita #TakaranMinyakita #GantiRugiMinyakita #InspeksiPasar #Pemerintah #PerlindunganKonsumen #PasarSurabaya #AmranSulaiman




Berita Lainnya