Nasional

Kompolnas Sindir Polda Jabar: Penipuan dan Pembunuhan Beda

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
08 Juli 2024 19:00
Kompolnas Sindir Polda Jabar: Penipuan dan Pembunuhan Beda
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto (kanan) bersama Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast (tengah) saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (8/7/2024).

KOTA BANDUNG - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan bahwa putusan hakim terhadap sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung harus menjadi bahan evaluasi bagi Polda Jabar.

"Dari beberapa pertimbangan hakim itulah menjadi masukan bagi kami, terutama dalam hal evaluasi bagaimana implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) tentang manajemen penyidikan," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Bandung, Senin. Benny menilai penyidik Polda Jabar dalam penanganan sebuah kasus harus bisa membedakan antara kasus pembunuhan dengan penipuan.

"Tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan. Oleh sebab itu kami melihat dari sisi tersebut. Beda kasus penipuan dan pembunuhan, berbeda dalam penanganannya, berbeda SOP-nya," tuturnya. Sebab, kata dia, dalam putusan hakim didapati bahwa Polda Jabar tidak memberikan panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016), yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Inilah hasil pengamatan kami, makanya kami tadi hadir untuk mendengar dan mencermati apa pertimbangan hakim hingga putusan diberikan," ujar Benny. Lebih lanjut, dia memastikan Polda Jabar akan tetap menghormati dan mematuhi putusan hakim terhadap gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

"Kami menghormati putusan praperadilan ini dan tentunya Polda Jabar akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut," kata dia. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa pihaknya akan segera membebaskan Pegi Setiawan setelah pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon di PN Bandung.

"Terkait dengan pembebasan, tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu, mudah-mudahan secepatnya," kata Jules. Jules mengungkapkan saat ini pihaknya sedang memproses pembebasan Pegi Setiawan dari rumah tahanan dan memastikan Polda Jabar menghormati segala putusan hakim yang telah mengabulkan gugatan praperadilan dari pihak pemohon.

"Saat ini, kita sudah mendengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menegaskan bahwa kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan," tegas dia. (ant) 
 


Berita Lainnya