Nasional

Komnas HAM Harap Ada Pihak yang Bantu Pulihkan Trauma Keluarga Vina

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
27 Mei 2024 21:00
Komnas HAM Harap Ada Pihak yang Bantu Pulihkan Trauma Keluarga Vina
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing (tengah) berbicara kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar keluarga Vina Dewi Arsita, korban pembunuhan di Cirebon, mendapatkan bantuan pemulihan trauma.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyampaikan hal ini saat kuasa hukum keluarga Vina mengunjungi Kantor Komnas HAM untuk melaporkan perkembangan kasus tersebut. "Laporannya terkait dengan perkembangan kasus pembunuhan Vina, perkembangan penyidikan, dan kepastian adanya trauma healing untuk keluarga Vina," ujar Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Senin.

Selain bantuan pemulihan trauma, Uli menyatakan bahwa Komnas HAM juga akan memastikan proses hukum berjalan dengan baik serta kepastian kompensasi dan restitusi untuk keluarga korban. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, juga menegaskan pentingnya pemulihan bagi anggota keluarga korban. Anis menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membantu pemulihan sosial.

"Penting bagi keluarga mendapatkan dukungan dari psikolog klinis untuk mengukur seberapa besar trauma yang dialami anggota keluarga korban," kata Anis. Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, menyatakan bahwa keluarga Vina mengalami trauma yang sangat berat dan memerlukan pendampingan untuk pemulihan psikologis.

"Mereka masih terus mengingat kebiasaan Vina, wajah Vina, luka-luka, dan penyiksaan yang dialami Vina. Jadi, kami harus memberikan pendampingan untuk trauma healing tersebut," jelas Putri. Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016. Remaja asal Cirebon ini dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky. Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" menarik perhatian publik karena masih ada tiga tersangka yang belum tertangkap.

Pada 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat berhasil menangkap dalang kasus pembunuhan Vina dan Eky, yaitu tersangka Pegi Setiawan alias Perong. Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Surawan, mengatakan bahwa hanya Pegi Setiawan yang menjadi DPO selama ini berdasarkan hasil penyelidikan.

Kombes Pol. Surawan juga menyatakan pihaknya siap melakukan pendalaman kembali jika ada dugaan tersangka lainnya di luar mereka yang sudah diamankan. (ant)
 
 


Berita Lainnya