Nasional

Komisi I DPR Nilai Prabowo Layak Dapat Pangkat Jenderal

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
28 Februari 2024 12:00
Komisi I DPR Nilai Prabowo Layak Dapat Pangkat Jenderal
Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (tengah) disaksikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menyatakan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto layak mendapatkan jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo. Menurut politisi Partai Golkar itu, Prabowo bukanlah orang baru dalam pertahanan Indonesia, dan telah mencatat banyak prestasi saat menjadi prajurit TNI hingga Menteri Pertahanan RI. Oleh karena itu, menurutnya, Prabowo layak mendapatkan jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo.

"Sudah melalui proses yang panjang," ujarnya. Meutya juga menyoroti kontribusi Prabowo sebagai tokoh di TNI untuk pertahanan Indonesia. Semasa menjadi prajurit TNI, Prabowo berhasil dalam Operasi Mapenduma di Papua. Saat menjadi Menhan, kata Meutya, Prabowo melakukan modernisasi alutsista TNI dengan memperkenalkan pesawat jet tempur, pesawat jet Rafale, dan Pesawat Super Hercules C130J.

Prabowo juga terlibat dalam memodernisasi SDM pertahanan, termasuk Universitas Pertahanan dari sisi fasilitas dan keilmuan, perluasan Akademi Militer, serta rencana perluasan SMA Taruna Nusantara di berbagai provinsi. Dia juga mencatat kontribusi Prabowo di bidang kesejahteraan prajurit, seperti meresmikan 25 rumah sakit TNI termasuk RS Panglima Sudirman di Bintaro.

"Mengenai dasar hukum penganugerahan pangkat Jenderal Kehormatan oleh presiden, Meutya mengatakan tidak perlu diperdebatkan lagi. Karena pemberian Jenderal Kehormatan bukanlah hal baru dan sudah sesuai dengan Undang-Undang." Dia menjelaskan, sesuai konstitusi, Pasal 10 dan 15 UUD 1945, Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI AD, AL, AU, Presiden berhak memberi gelar tanda jasa dan lain-lain kehormatan, serta Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

"Bukan kali ini saja penganugerahan Jenderal Kehormatan diberikan, sejumlah tokoh TNI juga telah mendapatkan penganugerahan Jenderal Kehormatan, seperti Jenderal TNI (Purn) Hari Sabarno dan Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman, yang mendapatkan gelar karena dedikasinya," katanya menegaskan. (ant)
 
 
 


Berita Lainnya