Pilkada 2024

Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan Calon Wajib Bersurat ke KPU

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
04 September 2024 18:30
Koalisi yang Ingin Cabut Dukungan Calon Wajib Bersurat ke KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin.

JAKARTA - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan koalisi atau gabungan partai politik yang ingin menarik dukungan dari bakal calon kepala daerah harus mendapatkan persetujuan tertulis dari seluruh anggota koalisi.

"Jika sebuah koalisi sudah mengusulkan bakal calon kepala daerah dan kemudian ingin mencabut dukungan, maka harus ada persetujuan tertulis dari seluruh anggota koalisi tersebut," kata Afif dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi bertema 'Peran Strategis Media Massa Nasional dalam Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif, Aman, dan Lancar' di Kawasan Pasar Baru, Jakarta, Rabu.

Selain itu, Afif menyebutkan bahwa KPU masih menunggu perkembangan terkait bakal calon kepala daerah pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran. "Kita tunggu apakah di 43 daerah dengan satu pasangan calon, yang terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota, akan tetap ada satu pasangan atau akan ada perubahan," ujarnya.

Afif menegaskan bahwa KPU berupaya meminimalkan calon tunggal dalam Pilkada sesuai dengan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Oleh karena itu, pendaftaran bakal calon kepala daerah diperpanjang hingga 2-4 September. "Tanggal 22 September nanti, kita akan mengetahui secara definitif berapa jumlah calon yang mendaftar untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota," jelas Afif.

Berikut rekapitulasi pendaftaran pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024 per Rabu (4/9/2024):

1. Total pencalonan perseorangan diterima 54 pasangan calon yang terdiri dari 1 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 41 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 12 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

2. Total partai politik atau gabungan partai politik 1.495 pasangan calon yang terdiri dari 102 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, 1.119 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta 274 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

3. Total wilayah dengan satu pasangan calon ada 43 wilayah yang terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota. (ant)

 


Berita Lainnya