Nasional

KIP Ingatkan Ria Ricis Cerai adalah Informasi Terbuka, Bukan Aib

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
08 Mei 2024 17:30
KIP Ingatkan Ria Ricis Cerai adalah Informasi Terbuka, Bukan Aib
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Arya Sandhiyudha.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Arya Sandhiyudha, menilai salinan putusan perceraian antara figur publik Ria Ricis dan Teuku Ryan merupakan informasi terbuka.

Menurut Arya, salinan putusan perceraian masuk dalam kualifikasi informasi wajib tersedia setiap saat. Ini berarti setiap permohonan informasi dari masyarakat, termasuk pewarta, badan publik terkait harus merespons permintaan tersebut. Arya juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan badan publik bisa menayangkan putusan perceraian di situs web mereka untuk memudahkan masyarakat mengetahui informasi tersebut, terutama yang berkaitan dengan figur publik.

Meskipun Mahkamah Agung (MA) berpendapat untuk menyamarkan identitas nama yang bercerai, Arya melihat yang lebih penting untuk dirahasiakan adalah riwayat, kondisi, dan catatan pribadi. "Aibnya ada di situ, bukan di nama pihak yang bercerai. Nama yang bercerai tetap merupakan informasi terbuka, sebagai bahan pengumuman perihal status terbaru dari kedua warga negara tersebut," jelasnya. (ant)
 
 
 
 
 
 


Berita Lainnya