Nasional

Ketua KPU RI Ogah Komentar usai Jalani Sidang Dugaan Asusila

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
06 Juni 2024 20:30
Ketua KPU RI Ogah Komentar usai Jalani Sidang Dugaan Asusila
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat menghadiri sidang kasus dugaan asusila yang melibatkan dirinya di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, enggan memberikan keterangan kepada awak media setelah menghadiri sidang kedua kasus dugaan asusila yang melibatkan dirinya di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Kamis.

Menurut pengamatan di Kantor DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari langsung meninggalkan tempat tanpa memberikan komentar kepada puluhan awak media yang sudah menunggu untuk meminta keterangannya. Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, yang juga hadir sebagai saksi, hanya tersenyum saat diminta keterangan oleh awak media usai menghadiri persidangan. Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, yang juga hadir sebagai saksi, telah pergi lebih dahulu sebelum sidang berakhir.

Kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan, mengatakan bahwa Bernad Dermawan dimintai keterangan mengenai penyalahgunaan fasilitas dan jabatan Ketua KPU RI. "Dia menjelaskan soal salam yang Desta. Dia menerangkan itu," kata Aristo di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis.

Sidang kedua yang juga merupakan sidang terakhir kasus dugaan asusila dengan teradu Ketua KPU Hasyim Asy'ari berlangsung dari pukul 09.25 WIB hingga pukul 12.45 WIB. Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa hukum korban menjelaskan perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Hasyim menjalani persidangan pertama pada Rabu (22/5/2024) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. (ant)
 
 


Berita Lainnya