Nasional

Ketua KPK Percayakan Penyidik Buru Harun Masiku

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
13 Juni 2024 21:30
Ketua KPK Percayakan Penyidik Buru Harun Masiku
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menjawab pertanyaan wartawan ketika ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/6/2024).

BEKASI - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan pencarian buronan kasus suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024, Harun Masiku (HM), dipercayakan sepenuhnya kepada penyidik lembaga antirasuah tersebut.

"Kami masih percayakan kepada penyidik yang bekerja," kata Nawawi menanggapi pertanyaan wartawan mengenai hasil pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat, Kamis. Saat ditanya kemungkinan Hasto diperiksa kembali, Nawawi mengatakan belum ada informasi terbaru dari penyidik. Namun, ia menekankan KPK terus mendalami keberadaan Harun Masiku.

"Nanti jika ada yang belum lengkap, kami akan menanyakan lebih lanjut," ujarnya. Nawawi juga menyebut tidak ada target khusus untuk pencarian Harun Masiku. "Saya tidak menetapkan target. Namun, jika sebelum saya meninggalkan KPK, dia sudah tertangkap, itu yang diharapkan," katanya.

Nawawi menjelaskan bahwa KPK telah menginstruksikan satuan tugas (satgas) yang menangani perkara Harun Masiku untuk terus mencari yang bersangkutan. "Dan laporan dari satgas adalah upaya terus dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi lain," ucap Nawawi.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Senin (10/6/2024). Hasto diperiksa selama empat jam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK menyita telepon seluler (ponsel) dan buku catatan milik Hasto sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dan pencarian Harun Masiku. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun Masiku, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan, yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani masa bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. (ant)
 
  


Berita Lainnya