Nasional

Kepala Otorita IKN Cabut, Pak Bas yang Ketempuhan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
03 Juni 2024 18:00
Kepala Otorita IKN Cabut, Pak Bas yang Ketempuhan
Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sekaligus Menteri Pekerjaan Umum dan aperumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/6/2024).

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, untuk mempercepat realisasi program pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan menyelesaikan persoalan status tanah dan membentuk pemerintah daerah khusus IKN.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN sekaligus Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, setelah pengumuman pengunduran diri Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala OIKN.

"Tugas Plt ini sama seperti tugas kepala dan wakil kepala definitif, sampai ditunjuknya kembali kepala dan wakil kepala definitif sesuai dengan perundang-undangan," ujar Basuki Hadimuljono. Basuki mengatakan percepatan program pembangunan IKN akan fokus pada desain urban, Nusa Rimba Raya, yang diharapkan dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat. Pelaksanaan program ini sempat terganjal persoalan status tanah yang diperlukan untuk investasi di IKN.

Untuk mengatasi hal tersebut, Presiden Jokowi menunjuk Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni, sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN. Menurut Basuki, investor membutuhkan kepastian hukum atas status tanah di IKN untuk menjamin investasi mereka. "Kami berdua akan segera memutuskan status tanah di IKN ini, apakah dijual atau disewa? Kami ingin mempercepat itu sehingga para investor tidak ragu-ragu lagi untuk melakukan investasi," katanya.

Selain itu, Basuki juga mempersiapkan embrio skema Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN seiring dengan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN. "Karena nanti begitu Perpres ditandatangani oleh Bapak Presiden tentang IKN, maka akan ada embrio Pemdasus IKN tersebut. IKN tidak serta merta menjadi Pemdasus karena memang tugas OIKN mempercepat pembangunan IKN," ujarnya.

Basuki menambahkan Pemdasus akan disiapkan tersendiri melalui peran satuan tugas bersama Kementerian Dalam Negeri. (ant)
 
 


Berita Lainnya