Nasional
Kenali Penghitungan PPh 21 Terbaru, Jangan Kaget!
DJP Janji Tak Bebani Karyawan
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 tidak akan memberikan beban baru bagi karyawan. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menjelaskan TER bukanlah pajak baru atau beban tambahan, melainkan hanya memudahkan perhitungan PPh 21.
Skema pemotongan pajak sebelumnya memperhitungkan PPh 21 setiap bulan, sedangkan skema baru menghitungnya hanya sekali pada bulan Desember. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pada skema tersebut, penghitungan PPh 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap menggunakan tarif bulanan untuk kategori A, B, dan C. Kategori A diperuntukkan bagi orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak, kawin tanpa tanggungan, atau kawin dengan satu tanggungan. TER untuk kategori A dimulai dari 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada besaran penghasilan bulanan.
Kategori B dan C memiliki ketentuan tarif yang serupa, dengan mengacu pada jumlah tanggungan dan penghasilan bulanan. Dwi menjelaskan wajib pajak hanya perlu menentukan tarif pada bulan Desember, sedangkan pada bulan-bulan sebelumnya, mereka hanya perlu melihat tabel kategori A, B, atau C untuk menentukan TER bulanan.
Contoh yang diberikan Dwi adalah jika seorang wajib pajak memperoleh penghasilan Rp10 juta per bulan, membayar iuran pensiun sebesar Rp100 ribu per bulan, menikah, dan memiliki tanggungan, maka wajib pajak tersebut termasuk kategori A dengan besaran TER 2 persen. Dengan skema TER, wajib pajak membayar sebesar Rp200 ribu per bulan pada Januari hingga November dan sisanya sebesar Rp515 ribu pada bulan Desember.
Dwi menyimpulkan menghitung PPh 21 dengan skema TER lebih mudah dan membuktikan tidak ada tambahan beban pajak baru. (ant)