Nasional
Kemenkominfo Klaim Berhasil Blokir Jutaan Konten Judi Online
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berhasil memblokir sekitar 2.945.150 konten judi online dalam hampir satu tahun.
"Kami telah mengambil tindakan terhadap 2.945.150 konten judi online dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024," kata Budi Arie Setiadi dalam pernyataan resminya yang diterima di Jakarta pada Sabtu. Pemberantasan konten judi online ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkominfo untuk mencegah dampak negatif dari situs-situs tersebut terhadap masyarakat.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga telah mengajukan penutupan sekitar 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia. "Kami telah mengajukan pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024," tambahnya.
Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kemenkominfo juga mencatat penanganan terhadap 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 di situs pemerintahan. Kemenkominfo telah mengirimkan surat peringatan keras kepada pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok yang sering digunakan untuk menyebarkan situs-situs tersebut.
"Pengelola platform digital akan didenda hingga Rp500 juta per konten jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online," tegas Budi Arie. Kementerian ini terus melakukan pemberantasan situs judi online karena dampak negatif yang besar bagi penggunanya, mulai dari aspek ekonomi, sosial, hingga psikologis yang sering kali memakan korban jiwa.
Untuk lebih efektif dalam memberantas situs judi online, Kemenkominfo menjajaki adopsi teknologi dari Google yang memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) guna mempercepat pemrosesan laporan konten judi online. Menteri Budi Arie menjelaskan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo bertanggung jawab dalam mencegah penyebaran konten yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan melalui pemutusan akses. (ant)