Nasional

Kejati Jawa Barat akan Periksa Berkas Kasus Pembunuhan Vina dalam Dua Pekan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
20 Juni 2024 15:00
Kejati Jawa Barat akan Periksa Berkas Kasus Pembunuhan Vina dalam Dua Pekan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (kanan)) saat menerima berkas perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar (kiri) di Kantor Kajati Jabar, di Kota Bandung, Kamis (20/6/2024).

BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyatakan akan memeriksa berkas perkara kasus tersangka utama Pegi Setiawan (PS) dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon selama dua pekan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk diteliti lebih lanjut.

"Kejati Jabar baru saja menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut, jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu tujuh hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," kata Nur di Bandung, Kamis.

Nur menjelaskan dalam kasus ini terdapat enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Jabar. "Sesuai pemberitahuan sebelumnya, jaksa yang menangani sebanyak enam orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," katanya.

Setelah dilakukan penelitian, jaksa penuntut umum akan menentukan sikap apakah berkas tersebut sudah lengkap atau perlu dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Menurutnya, jika dokumen yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi.

Namun, jika pemeriksaan berkas sudah lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21. "Jika jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas belum lengkap, akan diberitahukan kepada penyidik. Jika lengkap, kami akan menerbitkan P21 dan menerima tersangka serta barang bukti," jelas Nur.

Dia menegaskan proses pemeriksaan berkas ini akan dilakukan secara profesional dan memastikan kasus tersebut akan diungkap secara transparan. “Jaksa yang menangani harus profesional dan memiliki integritas yang baik," katanya. (ant)
 


Berita Lainnya