Nasional
Kejagung Sita Aset Enam Tersangka Korupsi 109 Ton Emas
JAKARTA - Jaksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita aset enam tersangka kasus korupsi tata kelola komoditas emas selama periode 2010-2022 dengan berat total 109 ton.
"Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Harli menjelaskan 7,7 kg emas murni tersebut adalah milik keenam tersangka yang diduga merupakan hasil dari kejahatan.
"Barang bukti ini akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan," kata Harli. Keenam tersangka tersebut adalah TK selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021, dan ID periode 2021-2022.
Para tersangka, dalam kapasitas mereka sebagai GM UBPPL PT Antam Tbk, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Namun, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah menggunakan merek Logam Mulia (LM) Antam pada logam mulia milik swasta.
Akibat tindakan para tersangka, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran seberat total 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar bersama dengan produk logam mulia resmi milik PT Antam. “Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Rabu (29/5/2024). (ant)