Nasional

Kejagung Sembut Baik Kemenkumham Limpahkan Rubapsan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
05 September 2024 19:30
Kejagung Sembut Baik Kemenkumham Limpahkan Rubapsan
Seorang wartawan merekam video Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) didampingi Kepala Bidang Hubungan Media Dan Kehumasan Pusat Penerangan Hukum Kejagung Agus Kurniawan (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyambut baik rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menyerahkan kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada institusi tersebut.

"Kami menghargai dan mengapresiasi rencana Kemenkumham yang akan mentransfer kewenangan Rupbasan ke Kejaksaan RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dihubungi di Jakarta, Kamis. Namun, Harli menjelaskan Kejagung belum dapat mengungkapkan detail teknis atau langkah-langkah selanjutnya terkait rencana ini. "Rencana ini tentunya akan berkaitan dengan regulasi dan teknis pelaksanaannya. Jika ada perkembangan lebih lanjut, kami akan menyampaikannya," tambahnya.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (4/9/2024), Menteri Hukum dan HAM, Supratman, mengungkapkan Kemenkumham berencana melimpahkan kewenangan Rupbasan ke Kejaksaan Agung. Supratman menyatakan Kejagung telah membentuk Badan Pemulihan Aset, yang menjadi salah satu pertimbangan dalam rencana tersebut.

Menteri Supratman juga memastikan pengalihan kewenangan Rupbasan tidak akan merugikan pegawai yang bekerja di unit tersebut, baik dari segi eselon, penempatan, maupun wilayah kerja. Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto, menambahkan isu penganggaran terkait pengalihan Rupbasan ke Kejagung akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah yang akan datang. "Masalah ini tidak hanya mencakup personel atau pegawai, tetapi juga anggaran untuk belanja pegawai Rupbasan. Saat ini, Kejaksaan Agung belum memiliki anggaran khusus untuk itu," ujar Wihadi, yang juga merupakan Ketua Badan Legislasi DPR RI. (ant)
 
 


Berita Lainnya