Nasional

Kejagung Resmi Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka TPPU 

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
04 April 2024 21:30
Kejagung Resmi Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka TPPU 
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di gedung Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selasat, Kamis (4/4/2024).

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

"Untuk TPPU, yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya," kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi di gedung Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis. Kuntadi menyatakan bahwa langkah ini diambil karena Harvey diduga melakukan pencucian uang hasil tindak pidana korupsi tata niaga timah. Namun, dia tidak memberikan detail mengenai proses pencucian uang yang dilakukan Harvey dalam kasus ini.

Saat ini, Kuntadi dan tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mencari tahu adanya aktor lain dalam kasus korupsi timah ini. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 174 saksi dalam perkara ini dan menetapkan 16 orang tersangka.

Ke-16 tersangka tersebut terdiri dari SW alias AW dan MBG, keduanya merupakan pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT.


Berita Lainnya