Nasional
Kejagung Jerat Enam Tersangka Korupsi Timah Pakai TPPU
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan enam dari 22 tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 sebagai tersangka pencucian uang (TPPU).
"Dari sisi TPPU, enam tersangka telah kami tetapkan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Jakarta, Rabu. Keenam tersangka tersebut adalah Helena Lin selaku manajer PT QSE, Harvey Moeis, Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP, Tamron Tamsil alias AN selaku beneficial owner CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Selain itu, Suparta alias SP selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS). Selain dijerat TPPU, keenam tersangka ini juga dijerat dalam perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya telah menerima laporan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas perkara korupsi timah. Awalnya, perkiraan kerugian negara sebesar Rp271 triliun, namun setelah diaudit oleh BPKP, kerugian tersebut meningkat menjadi Rp300,003 triliun.
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari kerugian kerja sama antara PT Timah Tbk dengan smelter swasta senilai Rp2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun. (ant)