Nasional

Kebakaran Rumah Wartawan, Dewan Pers Desak Pembentukan Tim Investigasi Bersama

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 Juli 2024 19:00
Kebakaran Rumah Wartawan, Dewan Pers Desak Pembentukan Tim Investigasi Bersama
Anggota Dewan Pers Totok Suryanto (dua kiri) saat konferensi pers terkait dengan kebakaran rumah wartawan Tribata TV Sempurna Pasaribu di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (2/7/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya

JAKARTA - Dewan Pers mendesak untuk pembentukan tim investigasi bersama guna menyelidiki kebakaran yang mengakibatkan kematian wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu di kawasan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis (27/6/2024).

"Setelah kejadian tersebut, Dewan Pers meminta Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara untuk membentuk tim penyelidikan yang bertindak secara adil dan tidak memihak dalam menangani kasus ini," kata anggota Dewan Pers Totok Suryanto dalam konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa.

Selain itu, Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat keamanan dan unsur jurnalis atau Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ). "Dewan Pers juga mengharapkan Panglima TNI dan Pangdam Bukit Barisan untuk membentuk tim yang akan mengusut kasus ini dengan transparansi dan keadilan," tambah Totok.

Dewan Pers juga menyerukan agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut serta aktif dalam investigasi ini serta memberikan perlindungan kepada keluarga korban. Totok menjelaskan tim pencari fakta dari KKJ Sumatera Utara, yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, telah melakukan verifikasi dan pendalaman kasus ini.

"Hasil investigasi menunjukkan bahwa kebakaran yang menelan korban jiwa tersebut terjadi setelah Sempurna Pasaribu melaporkan aktivitas perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dengan dugaan keterlibatan oknum TNI," ujar Totok.

Keempat korban yang tewas dalam kebakaran tersebut adalah Sempurna Pasaribu (47 tahun), istrinya Elfrida Boru Ginting (48 tahun), anaknya Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun), dan cucunya Loin Situkur (3 tahun). Dewan Pers mengecam keras insiden tragis ini, menyatakan bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Secara khusus, Dewan Pers mengimbau wartawan dan media untuk menjalankan tugas mereka dengan profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan mematuhi aturan yang berlaku. Kami berharap agar insiden semacam ini tidak terulang dan wartawan dapat melaksanakan tugas jurnalistik mereka dengan aman," pungkas Totok. (ant)


Berita Lainnya