Nasional

Kasus "Barangnya Masuk" Jilid II, Presiden Pastikan Pilkada Berjalan Baik

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
04 Juli 2024 16:30
Kasus "Barangnya Masuk" Jilid II, Presiden Pastikan Pilkada Berjalan Baik
Presiden Joko Widodo berswafoto bersama masyarakat di sela kunjungan ke Pasar Sentral Palakka, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan tetap berjalan sesuai rencana, meskipun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pilkada dijadwalkan akan diselenggarakan secara serentak pada 27 November 2024. Mekanisme pemberhentian antar-waktu akan digunakan untuk mengisi kekosongan anggota KPU. "Pemerintah akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur, dan adil," kata Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis.

Presiden Jokowi menyatakan menghormati kewenangan DKPP yang memutuskan memberhentikan Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila dan akan segera memproses surat Keputusan Presiden (Keppres) untuk menindaklanjuti putusan DKPP tersebut. "Keppres belum masuk ke meja saya. (Masih) dalam proses, proses administrasi. Biasa saja," ucap Presiden Jokowi.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU, terkait dugaan kasus asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

DKPP mengabulkan seluruh pengaduan dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan. Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Hasyim awalnya dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), selaku kuasa hukum korban, pada Kamis 18 April 2024.

Kuasa hukum korban menilai perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Mereka menuduh Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya terhadap korban.

Sebelumnya, Hasyim Asy'ari beberapa kali mendapat sanksi dari DKPP karena terbukti melanggar kode etik. Hasyim juga pernah diadukan ke DKPP, namun lolos dari dugaan pelecehan terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau yang akrab disapa Wanita Emas. Kasus pelecehan tersebut juga viral di media sosial dengan kata kunci yang terkenal yaitu "barangnya masuk".

Hal itu terkait video yang memperdengarkan pertanyaan kuasa hukum Hasnaini saat itu apakah "barangnya masuk" dan dijawab oleh Hasnaeni "ya masuk lah Pak." Kendati demikian Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir karena melakukan perjalanan pribadi dengan Wanita Emas dari Jakarta ke Yogyakarta pada 14-19 Agustus 2022 untuk berziarah ke sejumlah tempat. Padahal, Hasyim seharusnya menghadiri penandatanganan perjanjian dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai Ketua KPU RI. (ant/dbs)


Berita Lainnya