Nasional

Kasus Bancakan Uang Korupsi, KPK Panggil Anggota DPR RI Lasmi Indaryani

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
02 April 2024 21:30
Kasus Bancakan Uang Korupsi, KPK Panggil Anggota DPR RI Lasmi Indaryani
Arsip foto - Tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/11/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa/aa.

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI Lasmi Indaryani untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka Kedy Afandi (KA), orang kepercayaan eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

"Hari ini di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Lasmi Indaryani selaku Anggota DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

KPK belum mengungkapkan keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Lasmi Indaryani. Selain itu, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya terkait perkara yang sama, di Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto, antara lain:

1. Amalia Desiana (Anggota DPRD Kab. Banjarnegara periode 2019-2024 / mantan direktur PT. Sutikno Tirta Kencana).
2. Marwi (Ibu Rumah Tangga).
3. Indri Nova (Tim APU PTT Bank Jateng).
4. Afton Saefudin (Staf Umum di Bumi Redjo Group).
5. I Putu Dody (Direktur Utama PT. Buton Tirto Baskoro).
6. Budhi Gunawan (Swasta).
7. Susi Widiyanti (Kasir PT Bumi Redjo).
8. Indra Rafli Bagus Maulana (Pengawas Bumi Redjo Group).
9. Nursidi Budiono (Swasta).
10. Budi Riyanto (Pensiunan BUMN).
11. Ryan Christian Febrianto (Swasta).
12. Fransisco Yope Imanuel (Swasta).
13. Arief Sedyadi (PNS).
14. Sutoko (Swasta).
15. Poliwati (Direktur PT. Jawara Kreasi Cemerlang).
16. Titik Dina Hapsari (Swasta).

Penetapan tersangka kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018, dan penerimaan gratifikasi.

Ali menjelaskan dalam kasus TPPU tersebut, Budhi diduga melakukan upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi, termasuk dengan cara membelanjakan dalam berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak. Proses penyidikan sedang berlangsung dengan pemanggilan saksi-saksi untuk mengungkap dugaan pencucian uang yang dilakukan Budhi.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi sebagai tersangka. Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Keduanya didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 12B Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Budhi Sarwono didakwa menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat. (ant) 


Berita Lainnya