Nasional

Kasad Serahkan Perkara "Viral" Lettu Agam ke Pengadilan Militer

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
26 April 2024 15:30
Kasad Serahkan Perkara "Viral" Lettu Agam ke Pengadilan Militer
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat menghadiri Apel Komandan Satuan TNI AD Terpusat 2024 di Pantai Pandawa, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (26/4/2024).

BADUNG - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak telah memutuskan agar penanganan perkara yang melibatkan anggota TNI Satuan Kesehatan Kodam IX/Udayana, Letnan Satu Malik Hanro Agam atau Lettu Agam, diserahkan kepada pengadilan militer.

"Ada kemajuan, prosesnya sudah berjalan di pengadilan," ujar Maruli saat menghadiri Apel Komandan Satuan TNI AD Terpusat 2024 di Pantai Pandawa, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat. Maruli menegaskan penanganan kasus yang melibatkan Lettu Agam di pengadilan militer dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk dalam kasus yang sama dengan istri Lettu Agam, Anandira Puspita Sari.

"Itu sudah sesuai jalur hukum. Jika hukum telah dijalankan, tidak bisa dipercepat," tambahnya. Kasad menyatakan TNI AD membantu Anandira Puspita untuk mencari keadilan karena dia masih menjadi anggota Persatuan Istri Tentara (Persit).  Maruli menyerahkan keputusan akhir sepenuhnya kepada pengadilan. "Karena dia masih anggota Persit, kita membantu untuk memfasilitasi, tetapi keputusan ada di tangan pengadilan," katanya.

Sebelumnya, seorang anggota TNI Satuan Kesehatan Kodam IX/Udayana, Letnan Satu Malik Hanro Agam atau Lettu Agam, dilaporkan oleh istrinya Anandira Puspita atas tiga kasus yang berbeda. Lettu Agam dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan yang bekerja sebagai tenaga penjualan di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial BA yang dilaporkan oleh istrinya Anandira Puspita.

Kepala Penerangan Komando Daerah Militer IX/Udayana, Kolonel Infantri Agung Udayana, mengatakan bahwa Lettu Agam saat ini ditahan di Rumah Tahanan Denpom Udayana. Sementara itu, Anandira Puspita masih menjalani proses hukum atas penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyidik Polresta Denpasar menjerat Anandira Puspita dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain Anandira Puspita, admin Instagram @ayoberanilaporkan6, Hari Soeslistya Adi, juga dijerat pasal yang sama. Keduanya dianggap bersama-sama mengunggah dan mentransmisikan data pribadi milik seorang perempuan berinisial BA tanpa izin. (ant)


Berita Lainnya