Nasional
Kapolri Listyo Sigit: Penanganan Perkara Tak Perlu Tunggu Viral
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh anggota Polri untuk bertindak responsif dalam menangani perkara yang diadukan masyarakat tanpa harus menunggu kasus tersebut viral di media sosial.
Penekanan ini disampaikan dalam Rilis Akhir Tahun Polri 2024, dimana Kapolri menegaskan pentingnya pelayanan cepat sebagai bentuk perbaikan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami terus menekankan kepada seluruh personel Polri agar melakukan tindakan cepat dan responsif tanpa harus menunggu perkara tersebut viral,” ujar Jenderal Sigit pada Selasa (31/12/24).
Ia menambahkan, baik perkara yang viral maupun tidak, tetap menjadi kewajiban Polri untuk segera merespons dan memberikan laporan kepada masyarakat.
Polri Berupaya Kurangi Sentimen Negatif
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri juga mengakui bahwa sepanjang tahun 2024, Polri menghadapi lebih banyak sentimen negatif dari masyarakat dibandingkan sentimen positif.
Dari total 7 juta interaksi di berbagai platform media sosial seperti Facebook, X (Twitter), Instagram, TikTok, dan YouTube, 46% diantaranya merupakan sentimen negatif. Sementara itu, sentimen positif hanya mencapai 37%, dan sisanya, 18%, bersifat netral.
“Polri berkomitmen untuk memperbaiki sentimen negatif ini dengan langkah nyata di lapangan. Kami akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri meningkat,” tegasnya.
Langkah Perbaikan Polri di 2025
Kapolri juga menjelaskan bahwa perbaikan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari respons cepat terhadap laporan masyarakat hingga peningkatan profesionalisme anggota di lapangan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap laporan masyarakat mendapat perhatian serius, sehingga pelayanan Polri bisa semakin baik di masa mendatang,” imbuhnya. (mul)