Nasional

Kalah Praperadilan, Mabes Polri Masih Percaya Polda Jabar

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
08 Juli 2024 20:00
Kalah Praperadilan, Mabes Polri Masih Percaya Polda Jabar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan di Jakarta pada Senin bahwa Polda Jawa Barat akan mematuhi putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bandung. "Kami patuh pada putusan praperadilan, dan Polda Jawa Barat akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi putusan hakim tunggal pada praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Bandung," kata Trunoyudo.

Kasus penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat mendapat asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahadjo Puro, menyatakan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bandung menjadi bahan evaluasi bersama pihaknya dan jajaran Polda Jawa Barat.

"Kami akan mengevaluasi penyidik yang ada. Bagaimana proses itu berjalan? Namun, pada prinsipnya, kami tunduk pada putusan hakim yang telah ada," kata Djuhandhani. Menurut Djuhandhani, kasus Pegi Setiawan ditangani oleh Polda Jawa Barat dengan asistensi dari Bareskrim Polri, mencakup berbagai aspek seperti penyidikan dan perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat.

"Kami masih mempercayakan penanganan ini kepada Polda Jawa Barat. Di sana juga ada penyidik-penyidik yang kompeten. Kami sebagai penegak hukum wajib tunduk pada putusan yang telah ada," ujar Djuhandhani. Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah Jawa Barat.

"Hakim memutuskan mengabulkan praperadilan penetapan terhadap pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin. Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. "Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan terhadap termohon untuk melepaskan pemohon serta memulihkan harkat martabatnya seperti semula," kata Eman.

Menurut hakim, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. "Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," ucap Eman.

Komnas HAM sedang melakukan pemantauan dan mendalami fakta kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan meminta keterangan dari orang-orang yang terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, selama pemantauan dan penyelidikan akhir Mei lalu, Komnas HAM telah meminta keterangan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Jabar serta meninjau lokasi peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. (ant)
 
 


Berita Lainnya