Nasional

Kadin Siap Bayar THR, tapi kalau Ada Duitnya

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
19 Maret 2024 20:00
Kadin Siap Bayar THR, tapi kalau Ada Duitnya
Pekerja menghitung uang tunjangan hari raya (THR) yang diterimanya saat pembagian di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023).

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan pelaku usaha siap membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2024 secara penuh jika kondisi arus kas (cash flow) tersedia cukup.

"Selama 'cash flow' pengusaha aman dan mencukupi, pengusaha tidak pernah ragu dan menunda pembayaran THR," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang di Jakarta, Selasa. Penegasan tersebut merujuk pada instruksi Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah pembayaran THR pekerja harus penuh dan tidak boleh dicicil sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sarman mengatakan pelaku usaha siap menjalankan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tersebut karena THR merupakan hak pekerja atau buruh dan merupakan kewajiban pengusaha untuk memberikannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa banyak perusahaan mencairkan THR sebelum H-7 menjelang Idul Fitri.

"Artinya ada yang membayarkan THR pada 10 sampai 15 hari sebelum Idulfitri sehingga para pekerja lebih leluasa untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Idulfitri," ujarnya. Menurut Sarman, cairnya THR yang lebih cepat akan menggairahkan konsumsi rumah tangga, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada perekonomian nasional.

Ia menambahkan momentum Idulfitri 2024 harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menggerakkan konsumsi rumah tangga. "Secara umum, pelaku usaha akan dapat membayarkan THR kepada pekerjanya," katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menginstruksikan pembayaran THR Lebaran harus penuh dan tidak boleh dicicil sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. "THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini," kata Ida pada Senin (18/3/2024).

Ida menjelaskan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan dibayarkan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR tersebut diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. (ant)


Berita Lainnya