Nasional
Kacau! Polda Jabar Bolos di Praperadilan Pegi Setiawan, Sidang Ditunda
KOTA BANDUNG - Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, tersangka utama kasus pembunuhan Vina di Cirebon, ditunda hingga 1 Juli karena pihak termohon tidak hadir.
"Lebih dari 20 menit termohon tidak hadir. Kami panggil sekali lagi termohon. Tujuh hari kerja," kata hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin. Humas PN Bandung, Dalyusra, menjelaskan seharusnya sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan digelar hari Senin ini, namun termohon dari Polda Jabar tidak hadir.
Oleh karena itu, sidang perdana gugatan praperadilan dijadwalkan ulang pada 1 Juli mendatang di PN Bandung. Dalyusra menambahkan pihaknya akan memanggil kembali termohon untuk kali kedua. Jika termohon tidak hadir lagi, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.
"Akhirnya kami tunda sampai 1 Juli. Kalau tanggal 1 Juli tidak hadir, kami lanjut aja, yang penting 1 minggu harus sudah putus," ujarnya. Pada Selasa (11/6/2024), sebanyak 22 kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimis majelis hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan klien mereka, Pegi Setiawan, yang menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mengatakan pihaknya telah menyiapkan 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut. "Kami optimis 99 persen. Tentunya kami sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti maupun mental kami," katanya. (ant)