Nasional
Kabinet Tambah Gendut, Prabowo "Buka Lowongan" untuk Wamenko
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani tujuh peraturan presiden (perpres) baru yang terkait dengan kementerian koordinator (kemenko). Salah satu aturan baru ini mengatur posisi wakil menteri koordinator di tujuh kemenko dalam Kabinet Merah Putih.
Peraturan ini memungkinkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk memiliki wakil menteri, sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 145 Tahun 2024. "Dalam memimpin kementerian koordinator, menteri koordinator dapat dibantu oleh wakil menteri koordinator sesuai dengan penunjukan presiden," bunyi Pasal 3 Ayat (1) dari perpres tersebut. Wakil menteri koordinator ini diangkat dan diberhentikan oleh presiden, bertanggung jawab kepada menteri koordinator.
Tugas wakil menteri koordinator mencakup dua bidang utama: pertama, perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan di kementerian koordinator; dan kedua, membantu menteri koordinator dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis di antara unit-unit di kemenko.
Ketentuan serupa juga terdapat dalam Pasal 3 Ayat (1) Perpres Nomor 146 Tahun 2024, yang memungkinkan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), untuk memiliki wakil menteri koordinator. Aturan ini juga tercantum dalam Perpres Nomor 141-147 Tahun 2024, yang mengatur posisi wakil menteri di tujuh kemenko.
Sejauh ini, dua posisi wakil menteri koordinator telah terisi, yaitu Lodewijk Paulus sebagai Wakil Menko Polhukam dan Otto Hasibuan sebagai Wakil Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Kabinet Merah Putih saat ini terdiri dari 48 menteri dan 56 wakil menteri, dengan 19 nomenklatur kementerian baru yang diperkenalkan di era kepemimpinan Prabowo. (dan)