Nasional
Jual Beli Jabatan Kok Sampai Rp100 Miliar, Mantan Gubernur Malut Disidang
TERNATE - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), dalam kasus suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan dan proyek infrastruktur yang mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rio Vernika Putra, menyatakan terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat melalui transfer maupun tunai. AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, baik rekening milik sekretaris pribadinya, keluarga, maupun miliknya sendiri. Dari total gratifikasi, sebesar Rp87 miliar diterima melalui transfer bertahap ke berbagai bank di 27 rekening berbeda.
"Terdakwa menerima gratifikasi dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN. Terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek agar terlihat selesai lebih dari 50 persen sehingga anggaran bisa dicairkan," kata Rio. Selain itu, AGK diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar yang digunakan untuk biaya penginapan hotel dan keperluan kesehatan pribadinya. JPU juga menyampaikan bahwa Rp87 miliar dari total uang tersebut mengalir ke 27 rekening yang dikuasai oleh ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim. Selain itu, AGK menerima uang tunai dalam bentuk dolar sebesar 30 ribu dolar AS.
Barang bukti yang disita termasuk satu ATM BCA Platinum Debit dengan nomor kartu 5260 5120 2146 1106 atas nama Ramadhan Ibrahim, serta beberapa bidang tanah beserta bangunan di atasnya di Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan atas nama Masri Nikiulu. Bangunan tersebut merupakan bangunan tiga lantai yang terdiri dari kamar-kamar penginapan.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon, menutup sidang dan menetapkan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 22 Mei 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi. Hakim meminta JPU KPK untuk menghadirkan pemilik rekening dan saksi-saksi yang memberikan uang kepada AGK. Abdul Gani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa, pengurusan perizinan, dan pengisian jabatan di Pemerintah Provinsi Malut serta penerimaan lainnya. AGK didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 11, dan atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. (ant)