Nasional

Jokowi Santai Ditinggal Mahfud MD

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
01 Februari 2024 20:30
Jokowi Santai Ditinggal Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md saat ditemui awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/2/2024). ANTARA/Rangga Pandu Asmara

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, membagikan kesan pertemuannya dengan Presiden RI Joko Widodo saat menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis. Mahfud menyatakan suasana pertemuan sangat santai dan penuh persaudaraan, tanpa adanya ketegangan.

"Saya dengan Pak Jokowi tadi bergurau aja, sangat cair dan penuh persaudaraan gitu. Ndak ada ketegangan apa pun itu," ujar Mahfud kepada awak media di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis.

Mahfud menjelaskan pertemuan selama 10 menit tersebut lebih banyak diisi dengan gurauan, dan meskipun menyerahkan surat pengunduran diri, pembicaraan substansi surat itu dianggapnya selesai dengan cepat. Ia menekankan pertemuan dilakukan dengan kekeluargaan, bahkan keduanya bisa bercerita dari hati ke hati.

Calon wakil presiden nomor urut tiga ini juga membagikan dalam percakapan dengan Presiden Jokowi, keduanya saling berbagi cerita, terutama mengenai masa awal Mahfud diangkat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan pada Oktober 2019.

Presiden Jokowi memberikan apresiasi kepada Mahfud Md dengan menyebutnya sebagai Menko Polhukam yang menjabat paling lama di kabinetnya selama dua periode. Dia menyebutkan Menko Polhukam sebelumnya hanya menjabat selama beberapa bulan, sementara Mahfud telah melayani selama hampir empat setengah tahun. Namun, Mahfud memutuskan untuk mengundurkan diri karena perkembangan politik terkini yang membutuhkan fokus pada tugas-tugas lain dalam konteks Pemilihan Presiden 2024.

"Saya hampir empat tahun setengah. Hanya karena perkembangan politik, saya memang harus fokus ke tugas lain sehingga saya mohon berhenti. Itu saja isinya, tidak ada hal yang lain," cetus Mahfud. (ant)
 
 
 


Berita Lainnya