Pilkada 2024

Jika Calon Tunggal Kalah, Maka Ini yang akan Terjadi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
01 September 2024 15:30
Jika Calon Tunggal Kalah, Maka Ini yang akan Terjadi
Bakal calon Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono (kiri kedua) dan bakal calon wakil bupati Banyumas Lintarti (kanan kedua) mendaftar di KPU Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (29/8/2024).

JAKARTA - Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan jika calon tunggal dalam Pilkada kalah, sesuai ketentuan Pasal 54 D ayat 3, akan diadakan Pilkada ulang yang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.

"Jika pemilihan diadakan pada tahun berikutnya, maka pemilihan akan diselenggarakan pada bulan November 2025," kata Idham saat dihubungi di Jakarta, Minggu. Menurut Idham, sesuai aturan, calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Jika tidak mencapai persentase tersebut, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat.

"Jika calon tunggal tidak memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, pemerintah akan menugaskan penjabat sebagai gubernur, bupati, atau wali kota," jelasnya. Idham menjelaskan terdapat dua alternatif jika calon tunggal tidak mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah. Pertama, mengadakan pilkada ulang pada tahun berikutnya, dan kedua, melaksanakan kebijakan tersebut sesuai jadwal yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, yaitu setiap lima tahun sekali sesuai Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2015.

"Dengan demikian, ada dua alternatif, yaitu pilkada ulang pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Idham. Ia juga menambahkan bahwa hingga batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024, terdapat 43 calon tunggal yang terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.

Berikut adalah daftar daerah dengan calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024:

Pilkada Provinsi: Dari 37 daerah yang menyelenggarakan pilkada, hanya satu provinsi dengan calon tunggal, yaitu Papua Barat.
Pilkada Kabupaten/Kota: Di Provinsi Aceh, ada calon tunggal di Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Taming. Di Provinsi Sumatera Utara, calon tunggal ada di Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara.
Di Provinsi Sumatera Barat, calon tunggal terdapat di Kabupaten Dharmasraya. Di Provinsi Jambi, calon tunggal ada di Kabupaten Batanghari. Di Provinsi Sumatera Selatan, calon tunggal ada di Kabupaten Ogan Ilir dan Empat Lawang.
Di Provinsi Bengkulu, calon tunggal ada di Kabupaten Bengkulu Utara. Provinsi Lampung memiliki tiga kabupaten dengan calon tunggal, yaitu Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, calon tunggal terdapat di Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang. Provinsi Kepulauan Riau memiliki calon tunggal di Kabupaten Bintan.
Di Jawa Barat, calon tunggal ada di Kabupaten Ciamis. Di Jawa Tengah, calon tunggal terdapat di Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes.
Provinsi Jawa Timur memiliki calon tunggal di tiga kabupaten dan dua kota, yaitu Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.
Di Kalimantan Barat, calon tunggal ada di Kabupaten Bengkayang. Di Kalimantan Selatan, calon tunggal ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan. Di Kalimantan Timur, calon tunggal ada di Kota Samarinda. Di Kalimantan Utara, calon tunggal ada di Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan.
Di Sulawesi Utara, calon tunggal terdapat di Kabupaten Kepulauan Siau dan Tagulandang Biaro. Di Sulawesi Selatan, calon tunggal ada di Kabupaten Maros. Di Sulawesi Tenggara, calon tunggal ada di Kabupaten Muna Barat. Di Provinsi Gorontalo, calon tunggal ada di Kabupaten Puhowato.
Di Provinsi Sulawesi Barat, calon tunggal ada di Kabupaten Pasangkayu. Terakhir, di Provinsi Papua Barat, calon tunggal ada di Kabupaten Manokwari dan Kaimana.
 
 


Berita Lainnya