Nasional

Izinkan Pengguna Unggah Konten Porno, Kemenkominfo akan Surati Medsos X

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
09 Juni 2024 15:00
Izinkan Pengguna Unggah Konten Porno, Kemenkominfo akan Surati Medsos X
Wakil Menteri Komunikasi dan informatika Nezar Patria di Jakarta, Senin (6/5/2024).

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengirim surat kepada pengelola platform media sosial "X" terkait kebijakan konten pornografi yang diperbolehkan di platform tersebut. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan pihaknya sedang membahas penerapan kebijakan tersebut. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang merumuskan langkah-langkah respons terhadap kebijakan platform tersebut.

Nezar menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika masih mempertimbangkan apakah akan melakukan pemblokiran total terhadap "X" atau hanya memblokir konten yang dianggap melanggar aturan, mengingat platform tersebut juga memiliki konten positif. Kemenkominfo akan mengirimkan surat resmi kepada pengelola "X" untuk meminta agar konten negatif tidak ditampilkan dalam timeline "X" di Indonesia.

Kementerian juga menyampaikan bahwa ada beberapa alat yang dapat digunakan untuk memblokir konten ilegal di media sosial, termasuk pedoman komunitas dan mekanisme internal platform untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan negara pengguna, termasuk Indonesia. Pemerintah juga bisa mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku jika platform media sosial tidak mematuhi peraturan yang sudah disepakati nasional.

Platform "X" baru-baru ini mengumumkan kebijakan yang memperbolehkan pengguna untuk mengunggah konten asusila. Kebijakan ini menimbulkan kontroversi setelah "X" memperbarui informasi di pusat bantuannya. Dalam pusat bantuannya, "X" menyatakan konten dewasa boleh diunggah asalkan diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun. Bagi pengguna di bawah 18 tahun, konten dewasa tidak bisa diakses.

Di Indonesia, aturan terkait penyebaran konten asusila diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ant)


Berita Lainnya