Nasional

Istana Bantah Keterangan SYL tentang Kebijakan "Korupsi" atas Instruksi Presiden Jokowi

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
13 Juni 2024 19:00
Istana Bantah Keterangan SYL tentang Kebijakan "Korupsi" atas Instruksi Presiden Jokowi
Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono.

JAKARTA - Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum, Dini Purwono, membantah pernyataan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bahwa Presiden Joko Widodo memerintahkan penarikan uang di kementerian.

"Tidak benar ada instruksi Presiden dalam rapat kabinet kepada para menteri atau kepala lembaga untuk menarik uang dari bawahan atau staf dalam upaya menanggulangi krisis pangan akibat pandemi dan El Nino," kata Dini melalui pesan singkat, Kamis.

Dia menjelaskan setiap instruksi Presiden dan penggunaan diskresi oleh para pembantu Presiden untuk menanggulangi suatu permasalahan harus dimaknai dan dibatasi sesuai prosedur diskresi yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan. Diskresi tersebut tidak boleh melampaui wewenang menteri atau kepala lembaga dan harus dilaporkan kepada Presiden sebagai atasan mereka.

"Setiap penarikan uang atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat atau aparatur sipil negara untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana," ujar Dini. Sebelumnya, dalam sidang kasus korupsi yang dijalaninya, SYL mengatakan kebijakan yang ia ambil ketika menjabat sebagai Menteri Pertanian merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden, menyusul peringatan krisis pangan akibat pandemi covid-19 dan fenomena El Nino.

SYL berdalih uang yang digunakannya dari hasil pemerasan terhadap eselon I Kementerian Pertanian diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Indonesia yang terancam tidak bisa memenuhi kebutuhan pangan mereka. Ia mengaku terzalimi atas kesaksian para bawahannya di Kementerian Pertanian yang dinilai menyudutkan dirinya.

Politikus Partai NasDem itu menyesalkan sikap para eselon I Kementerian Pertanian yang tidak menanyakan langsung padanya soal pungutan-pungutan atau uang sharing, dan justru percaya pada ancaman pemecatan jika tidak mengumpulkan uang yang dimaksud. Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2023, Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ant)
 
 


Berita Lainnya