Nasional
Investasi Fiktif, KPK Panggil Eks Dirut Taspen Iqbal Latanro
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Iqbal Latanro, mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) periode 2013-2020, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di perusahaan tersebut.
"Hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Iqbal Latanro selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) Tahun 2013-2020," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa. Selain itu, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Tim Pengelola Investasi PT Insight Investments Management tahun 2019, Genta Wira Anjalu, sebagai saksi dalam perkara yang sama.
KPK berharap kedua saksi tersebut bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik untuk memberikan keterangan yang diperlukan. Pada Jumat (8/3/2024), KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) untuk tahun anggaran 2019.
Ali menyatakan perkara dugaan korupsi tersebut juga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun rincian lengkap akan disampaikan saat penahanan para tersangka.
Dalam penyidikan tersebut, KPK juga memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang, namun tidak merinci identitas mereka. Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda di DKI Jakarta terkait perkara tersebut.
Pada Kamis (7/3/2024), lima lokasi digeledah, termasuk dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan. Sedangkan pada Jumat (8/3/2024), digeledah kantor pihak swasta di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan tersebut, diamankan berbagai bukti, termasuk dokumen-dokumen investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam mata uang asing yang diduga terkait dengan perbuatan para tersangka. (ant)