Nasional

Inilah Sembilan Nama Pansel Kompolnas 2024–2028

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
21 Juni 2024 17:30
Inilah Sembilan Nama Pansel Kompolnas 2024–2028
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto mengumumkan sembilan nama anggota Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Periode 2024–2028 di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Jumat (21/6/2024). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto mengumumkan sembilan nama Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024–2028.

Dalam sesi jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI di Jakarta, Jumat, Hadi menyampaikan nama-nama tersebut ditunjuk oleh Presiden RI Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 37/M Tahun 2024 tentang Pembentukan Pansel Anggota Kompolnas.

“Mulai hari ini, panitia seleksi telah mulai bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Pansel bertanggung jawab kepada Presiden RI dan melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui Menko Polhukam,” kata Hadi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat. Hadi mengumumkan sembilan nama panitia seleksi, yaitu:

1. Prof. Hermawan Sulistyo sebagai ketua merangkap anggota,
2. Komjen Pol. Ahmad Dofiri sebagai wakil ketua merangkap anggota,
3. Dr. Yenti Garnasih sebagai sekretaris merangkap anggota,
4. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam RI sebagai anggota,
5. Irjen Pol. (Purn.) Carlo Brix Tewu sebagai anggota,
6. Irjen Pol. (Purn.) Bekto Suprapto sebagai anggota,
7. Dr. Edi Saputra Hasibuan sebagai anggota,
8. Nur Kholis sebagai anggota,
9. Alfito Deannova Ginting sebagai anggota.


Saat ini, posisi Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam RI diisi oleh pelaksana tugas (Plt.) Puja Laksana.

“Tugas utama Pansel adalah mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon anggota Kompolnas, mengumumkan calon anggota kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, melakukan tahapan-tahapan seleksi, menentukan nama calon anggota Kompolnas, dan menyampaikan nama-nama calon anggota Kompolnas kepada Presiden RI sebanyak dua kali jumlah anggota Kompolnas untuk dipilih Presiden,” kata Hadi Tjahjanto.

Hadi meyakini Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas Periode 2024–2028 dapat bekerja secara profesional dan transparan sehingga mampu menetapkan calon-calon yang berintegritas dan profesional.

Dalam waktu sekitar 3–4 bulan, Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas Periode 2024–2028 akan menjaring dan menyeleksi para pendaftar sampai ditetapkan 12 calon anggota. Kemudian, 12 nama tersebut akan diserahkan oleh Kompolnas kepada Presiden, yang akan menetapkan enam anggota Kompolnas periode 2024–2028, terdiri atas tiga pakar kepolisian dan tiga tokoh masyarakat. (ant)
 
 


Berita Lainnya