Nasional

Ini Parah Tingkat Dewa! Dugaan 93 Pegawai KPK Nyambi Jadi Pungli

Capai Rp6,14 Miliar, Anggota DPR Prihatin

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
17 Januari 2024 19:22
Ini Parah Tingkat Dewa! Dugaan 93 Pegawai KPK Nyambi Jadi Pungli
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) dan Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak (kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, mengungkap keprihatinannya terkait temuan 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat dalam dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Taufik menyebut temuan ini sangat menyedihkan, terutama karena terjadi di dalam lembaga yang seharusnya dianggap dapat dipercaya oleh masyarakat dalam upaya pemberantasan kecurangan dan korupsi.

Taufik Basari menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap temuan tersebut. Dia juga mendesak penegakan hukum terhadap para oknum yang terlibat, serta mengingatkan agar KPK melakukan evaluasi terhadap sistem yang sedang berjalan saat ini.

"Pungutan liar justru terjadi di dalam tugas yang menjadi tanggung jawab dari KPK," ujarnya. Menurut Taufik, jika evaluasi tidak dilakukan dengan segera, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK akan semakin menurun. Evaluasi yang dilakukan harus mencakup akar masalah, sehingga dapat diidentifikasi apakah praktik tersebut merupakan kejadian sekali-kali atau telah menjadi hal yang umum di KPK.

"Jadi peristiwa Pungli ini tidak dapat terkontrol, atau mungkin ini sudah menjadi suatu hal yang biasa. Hal ini berarti, sudah sangat meresahkan jika Pungli menjadi suatu hal yang biasa," tegasnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap bahwa nilai Pungli yang melibatkan 93 pegawai mencapai Rp6,14 miliar. Albertina Ho, anggota Dewas KPK, menjelaskan bahwa setiap oknum menerima jumlah varian, mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta.

Total angka Rp6,14 miliar merupakan akumulasi dari Desember 2021 hingga Maret 2022. Dalam penanganan kasus ini, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang, di antaranya 137 merupakan pihak eksternal, dan 32 lainnya adalah mantan staf Rutan. Sebanyak 93 orang di antaranya memenuhi syarat untuk tahap sidang etik, sedangkan 44 lainnya tidak memenuhi syarat. Satu orang telah dijatuhi sanksi pada Agustus lalu.


Berita Lainnya