Nasional

Ini Kacau! Ketahuan Dugaan Korupsi di PWI Para "Penjahatnya" Tak Dipidana, hanya Dikeluarkan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
28 Juni 2024 15:00
Ini Kacau! Ketahuan Dugaan Korupsi di PWI Para "Penjahatnya" Tak Dipidana, hanya Dikeluarkan
Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun (kiri), dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo seusai menghadiri Rapat Pleno yang dihadiri Pengurus PWI, Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar di Kantor PWI, Jakarta, Kamis (27/6/2024). (ANTARA/HO-PWI)

JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun mengumumkan pihaknya telah menyelesaikan semua sanksi dan rekomendasi dari Dewan Kehormatan (DK). Sanksi dan rekomendasi ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN dalam penyelenggaraan uji kompetensi wartawan (UKW) oleh PWI.

"Semua sanksi dan rekomendasi telah kami terima dan laksanakan sebagai bentuk kepatuhan kepada keputusan DK," kata Hendry dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat. Setelah menghadiri Rapat Pleno bersama DK, Dewan Penasehat, dan Dewan Pakar pada Kamis (27/6/2024), Hendry mengungkapkan ada tiga keputusan penting yang diambil dalam rapat tersebut.

Pertama, Pengurus Harian PWI Pusat menerima keputusan sanksi dan rekomendasi DK, termasuk pengembalian dana cashback sebesar Rp1,08 miliar dan pertanggungjawaban dana fee sebesar Rp691 juta yang sebagian masih dalam proses.

Kedua, menerima pengunduran diri dari tiga pengurus, yaitu Sekretaris Jenderal Sayid Iskandar, Wakil Bendahara Umum Mohammad Ihsan, dan Syarif Hidayatullah, yang sebelumnya diminta DK untuk dikeluarkan dari kepengurusan. Ketiga, pergantian pengurus yang telah mengundurkan diri dilakukan sekaligus mengganti pengurus lain berdasarkan kebutuhan organisasi.

Setelah sanksi DK dilaksanakan, Ketua Umum dan Ketua DK bersepakat untuk mengakhiri konflik yang melanda organisasi wartawan terbesar dan tertua di Indonesia ini dalam beberapa bulan terakhir. Ketua DK Sasongko Tedjo menjelaskan bahwa terkait dugaan korupsi yang ramai diberitakan di media, DK memastikan adanya pelanggaran Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), kode etik, dan kode perilaku. Dengan dikeluarkannya sanksi, berarti memang terjadi pelanggaran, tetapi DK tidak menyatakan adanya korupsi karena itu merupakan ranah hukum.

Sasongko menambahkan bahwa dugaan penyalahgunaan keuangan disebutkan, dan setelah dana dikembalikan serta dipertanggungjawabkan, semua dinyatakan selesai. Baik Sasongko maupun Hendry menyepakati bahwa masalah ini menjadi pelajaran berharga bagi PWI. Pengelolaan organisasi, terutama keuangan, harus semakin transparan dan akuntabel.

Apakah ada inisiatif atau program baru yang direncanakan oleh PWI untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di masa mendatang? (ant)


Berita Lainnya