Nasional

INI DIA! Sanksi Buat Oknum TNI Penembak Bos Rental di Rest Area Merak

Redaksi — Satu Indonesia
26 Maret 2025 08:05
INI DIA! Sanksi Buat Oknum TNI Penembak Bos Rental di Rest Area Merak
Ketiga oknum TNI yang mendapatkan vonis hukuman dari pengadilan militer (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan vonis berat kepada tiga prajurit TNI Angkatan Laut terkait penembakan yang menewaskan pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Berikut adalah fakta-fakta penting dari kasus tersebut:

1. Vonis Penjara Seumur Hidup untuk Dua Prajurit Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli divonis penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman. Mereka terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.​

2. Hukuman Empat Tahun Penjara untuk Satu Prajurit Sertu Rafsin Hermawan menerima hukuman penjara empat tahun. Ia dinyatakan bersalah atas penadahan kendaraan hasil kejahatan, melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.​

3. Pemecatan dari Dinas Militer Selain hukuman penjara, ketiga prajurit tersebut juga dipecat dari dinas militer TNI AL. Hakim menilai tindakan mereka bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan mencemarkan nama baik institusi TNI.​

4. Kronologi Penembakan Insiden terjadi saat para terdakwa berupaya menguasai mobil milik korban. Bambang menembak Ilyas dari jarak sekitar satu meter menggunakan pistol dinas milik Akbar, menyebabkan korban tewas di tempat. Tembakan tersebut juga melukai Ramli, rekan Ilyas, yang hingga kini masih menjalani perawatan medis.​

5. Tidak Ada Hal yang Meringankan Dalam persidangan, tidak ditemukan faktor yang meringankan hukuman para terdakwa. Sebaliknya, tindakan mereka dianggap tidak manusiawi, melanggar disiplin militer, dan merugikan masyarakat.​

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap anggota militer yang melanggar hukum, serta komitmen TNI dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. (mul)


#PrajuritTNI #PenembakanBosRental #HukumanSeumurHidup #PemecatanTNI #Keadilan #BeritaMiliter


Berita Lainnya