Nasional

Ini Dia Alasan Polda Jabar Mangkir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Dani Tri Wahyudi — Satu Indonesia
26 Juni 2024 20:30
Ini Dia Alasan Polda Jabar Mangkir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Kota Bandung.

BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menjelaskan alasan ketidakhadiran mereka pada sidang perdana praperadilan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang berlangsung pada Senin (24/6/2024).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan tim kuasa hukum Polda Jabar tidak bisa hadir karena mereka harus mengikuti agenda kepolisian yang telah terjadwal sebelumnya pada tanggal tersebut. "Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024. Namun, karena ada agenda kegiatan yang sudah dijadwalkan sebelumnya, Polda Jabar tidak menghadiri sidang praperadilan perdana tersebut," kata Jules di Bandung, Rabu.

Jules menambahkan bahwa pada sidang praperadilan berikutnya yang dijadwalkan pada tanggal 1 Juli, Polda Jabar akan hadir dan tim kuasa hukum telah menyiapkan materi persidangan. "Tim kuasa hukum tentu akan hadir di persidangan berikutnya. Persiapan telah dilakukan agar maksimal untuk jadwal berikutnya," ucapnya.

Sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli karena ketidakhadiran pihak termohon. "Alasan ketidakhadiran pihak termohon saya tidak tahu. Sidang ditunda satu minggu, dan jika pada tanggal 1 Juli pihak termohon tidak hadir, perkara akan dilanjutkan," kata Humas PN Bandung Dalyusra.

Ia menambahkan pihaknya akan kembali memanggil termohon untuk kedua kalinya, dan jika masih tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon. "Sidang ditunda sampai tanggal 1 Juli. Jika pada tanggal tersebut pihak termohon tidak hadir, sidang akan dilanjutkan, yang penting satu minggu harus sudah putus," tuturnya.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin, menduga bahwa ketidakhadiran pihak termohon disengaja untuk menunda sidang hingga berkas yang sedang diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dinyatakan lengkap atau P21, sehingga gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dapat digugurkan.

"Saya beri peringatan, jika perkara praperadilan ini gugur karena P21, maka kami menduga ada kejanggalan dalam perkara ini," ucapnya. Oleh karena itu, ia meminta pihak termohon untuk hadir dan menjalani sidang ini agar publik dapat mengawal kasus tersebut secara objektif tanpa ada kejanggalan.

"Praperadilan ini penting bagi kehidupan tersangka yang saat ini ditahan di rutan Polda Jabar yang tidak mengetahui apa-apa," imbuh Insank. (ant)
 


Berita Lainnya