Nasional
Ini Alasan Usulan SIM Berlaku Seumur Hidup Ditolak
Info Biaya Pembuatan SIM Terbaru
JAKARTA - Sejumlah anggota DPR RI mengajukan usulan kepada pihak kepolisian agar masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) diubah menjadi seumur hidup. Mereka berpendapat bahwa SIM adalah dokumen penting dan masa kadaluarsa akan menyulitkan masyarakat, terutama karena ada biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan maupun perpanjangan SIM.
Alasan Kepolisian Tolak SIM Seumur Hidup
Meski usulan tersebut menarik perhatian publik, kepolisian menolak untuk mengubah masa berlaku SIM menjadi seumur hidup. Alasannya, pemegang SIM harus memiliki kompetensi berkendara yang sesuai dengan standar keamanan. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) awal 2023 yang menegaskan pentingnya evaluasi berkala atas kompetensi pemegang SIM.
Selain itu, biaya pembuatan dan perpanjangan SIM juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga dinilai masih terjangkau oleh masyarakat.
Biaya Pembuatan SIM Terbaru
Berikut rincian biaya pembuatan SIM berdasarkan jenisnya:
SIM A (mobil pribadi): Rp 120.000
SIM B I (mobil penumpang dan barang perseorangan): Rp 120.000
SIM B II (kendaraan alat berat dan truk gandeng): Rp 120.000
SIM C (sepeda motor di bawah 250 cc): Rp 100.000
SIM C I (sepeda motor 250 cc - 500 cc): Rp 100.000
SIM C II (sepeda motor di atas 500 cc): Rp 100.000
SIM D (sepeda motor untuk penyandang disabilitas): Rp 50.000
SIM D I (mobil penyandang disabilitas): Rp 50.000
Catatan: Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat wajib pembuatan SIM.
Prosedur dan Biaya Perpanjangan SIM
Perpanjangan masa berlaku SIM memiliki prosedur yang lebih mudah dibandingkan pembuatan SIM baru. Pemohon tidak diwajibkan mengikuti ujian teori maupun praktik, melainkan hanya:
Tes Kesehatan
Tes Psikologi
Biaya Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM B: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
Masyarakat juga dapat memanfaatkan fasilitas seperti SIM Keliling atau Gerai SIM di lokasi-lokasi strategis. Namun, perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan jika masa berlaku belum kadaluarsa. Jika terlewat, pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Syarat Tambahan: BPJS Aktif
Selain biaya dan tes, pemohon SIM wajib memastikan BPJS Kesehatan aktif serta tidak memiliki tunggakan. Hal ini menjadi syarat tambahan yang harus dipenuhi untuk pembuatan maupun perpanjangan SIM. Meski wacana SIM seumur hidup sempat diajukan, kepolisian menegaskan bahwa aturan masa berlaku SIM tidak akan diubah. Alasannya demi menjaga kompetensi dan keselamatan pengendara di jalan raya.
Masyarakat diimbau untuk memahami prosedur dan biaya terbaru terkait pembuatan atau perpanjangan SIM agar prosesnya berjalan lancar. (mul)
#SIMSeumurHidup #BiayaSIM2024 #PembuatanSIM #PerpanjanganSIM #KepolisianRI #AturanSIM #TrendingNews #BeritaTerbaru #BPJSKesehatan #SuratIzinMengemudi